Sabtu, 01 Oktober 2016

Bahasa Inggris Bisnis #Unit1 #unit2 #Unit3

Unit 1


A.      This Answer!
Job
Departement
Accountant
Finance
Manager
Marketing
Engineer
Cashier
Doctor
Human Resource
Director
Production
Receptionist
Telephone Operator
Lawyer
Personal Assistant
Sales Assistant
Technician

B.      This Answer!
                             I’m a College Stundent



This Answer!

Country
Nationality     -An
Country
Nationality   -ish
Brazil
Brazilian
Poland
Polish
Germany
German
Spain
Spainish
Itali
Italian
Sweden
Swedish
Russia
Russian
Turkey
Turkish
Country
Nationality    -Ese                  
Country
Nationality        other
Japan
Japanese
France
French
China
Chinese
Greece
Greek
Country
Nationality -i                  
The UK
British
The US
American
Kuwait
Kuwaiti
Oman
Omani

This Answer!
Phil Knight
Age
65
Natonality
American
Family
he has two sons and one daugther. His wife is Penny
Job
Entrepreneurship
type Of Company
Ceo Of Nike and Fitness Company
Interests
he loves sport and fast cars




1.        Phil Knight is The Head Of Nike.                    1.
2.        He isn’t Rich.                                          2. He is very rich
3.        Knight is Married with two Children.              3. Knight is Married with two sons and one daughter
4.        His Wife’s Name is Penny                           4.
5.        Knight’s tattoo is on his right leg                        5. Knight has tattoo is on His Left leg.
6.        Wieden is in advertising                                6.
7.        Knight’s office is full of object from Austria           7. Knight’s Office is full of object from Asia, especially Japan.
8.        Knight’s office is in California                                     8. Knight’s Office is in World Headquarters in Beaverton, Oregon.





This Answer!
My Name  ‘ s Ingrid. I am a graphic designer. I am German, and I am from Munich.
I am married with two children. They are both in high school. Their school is near my office.
My Husband is an Engineer. We are interested in travel and the cinema. My sister is an Accountant.



Answer this!
1.       Name                          My Name is Nur Apriliani Mulyasari. My nick name is April.
2.       Job                              I’m not a Job now, because I’m still a College Student.
3.       City                            I’m from Depok City.
4.       Nationality                 I’m Indonesian.
5.       Interests                     I Love Organitator, following a volunteer, I love hunting food, etc.
6.       Favourites Sport        I’m not like a sport.



Answer This!
1.       I’m Russian, but      I’m not         from Moscow.
2.       They’re Japanese, but      They aren’t      from Tokyo.
3.       He’s Greman, but He        isn’t          from Munich.
4.       I’m in Sales, but I       amn’t        the manager.
5.       You’re in Poland, but You aren’t in Warsaw.
6.       Her name is Sophia, but She        isn’t         Italian






This Answer!
a
an
Trainee
Accountant
Lawyer
Executive
Director
Optician
Manager
analist
Consultant
architect
Pilot
engineer
Doctor











Unit 2



 A. This Answer!                                                            
Monday
1
Tuesday
2
Thursdays
3
Wednesday
4
Friday
5
Saturday
6
Sunday
7

B. This Answer!
Spring
Summer
Auntum
Winter
September
December
March
June
Oktober
January
April
July
November
February
May
Agustus




This Answer!
1.       We have a lot of big orders     in      March.
2.       The office closes for three days     on     New Years.
3.       There is an important meeting      on      15th June.
4.       The CEO visits our branch         in        the summer.
5.       We deliver large goods        at         Monday afternoon.


This Answer!
1.       Get up? He gets up at 5:30 a.m
2.       Do exercises? He does exercises for a hour from 6:00 a.m
3.       Arrive at his office? He arrives at 8:00 a.m at his office
4.       Leave the office? He leaves the office at about 6:15 p.m


This Answer!
1.       False
2.       False
3.       True
4.       True
5.       False
6.       True


This Answer!
1.       C
2.       A
3.       B
4.       C
5.       B
6.       A


This Answer!
1.        Wakes
2.       Walks
3.       Spends
4.       Has
5.       Goes
6.       Sleeps
7.       Works
8.       Travels
9.       Stops


This Answer!
1.       Work
2.       Live
3.       Travel
4.       Works
5.       Drives
6.       Like
7.       Play
8.       Go


1.       D                             2. C                                         3. B                                         4.            A



1.              Playing       golf
2.       Watching          TV
3.       Going to            Restaurants
4.       Listening to      CDs
5.       Playing             Tennis
6.       Watching         The cinema
7.              Playing       Football
8.       Going to            The gym


1.       She usually gets up early.
2.       They always start their first meeting at 9 o’clock.
3.       We are Never late for meetings.
4.       I am Often busy in the Afternoon.
5.       The office Sometimes closes at 3 P.M


1.       Time      2. Then                 3. Week               4. Twice                5. Sunday            6. Three


1.       Always/sometimes
2.       Usually/Sometimes
3.       Usually/Sometimes
4.       Never/Sometimes
5.       Always /often


Unit 3



 1.       Flexible
2.       Fast
3.       High
4.       Helpful
5.       Clean
6.       Beautiful
7.       Broken
8.       Incorrect


1.       C
2.       E
3.       B
4.       A
5.       D
6.       I
7.       J
8.       F
9.       G
10.   H





1.       It’s too short / it isn’t long enough.
2.       it’s too Heavy.
3.       It’s too early for me.
4.       It’s too slowy speed car / it isn’t fast enough.
5.       It’s too Dangerous / it isn’t Safe areas.
6.       It’s too Big / it isn’t Small enough.
7.       It’s too Narrow.
8.       It’s too low / it isn’t high enough.



Changes at work
 2
Space Problem
Money Problem
Difficult people




1.       Rent
2.       Crowded
3.       Wide place.
4.       Hurt
5.       Team work
6.       Partner work
7.       Bill or invoice
8.       Cash flow


1.       E
2.       H
3.       G
4.       B
5.       A
6.       F
7.       D
8.       C


1.       Do you work at the weekend?
2.       Does Pierre work in sales ?
3.       How Often you do travel aboard ?
4.       How do you spell business ?
5.       What does this word mean?
6.       When does the meeting finish ?


1.       I like meeting, but I don’t like presentation.
2.       Raj likes Friday, but He doen’t like Monday.
3.       We agree about most thing, but we dont agree about budgets.
4.       Susan sends a lot of e-mails, but she doesn’t sends a lot of faxes.
5.       Alex and connie speak chienese, but they don’t speak Japanese.




1.      Mercedes (Marco’s got a mercedes)
2.      Running shoes (He hasn’t got any running shoes)
3.      Children (He hasn’t got a children)
4.      Telephones (Marco’s got a two telephones)
5.      Fax machine (He hasn’t got any fax machine)
6.      Swimming poll (Marco’s got a Swimming poll)
7.      Tennis court (He hasn’t got tennis court)
8.      Computer (Marco’s got a computer)


1.      Office A has got a lift. Office B hasn’t got a lift
2.      Office A has got a view of the high street. Office B has got a view of the high street
3.      Office A has got a balcony. Office B hasn’t got a balcony
4.      Office A has got a very colourful walls. Office B has got a white walls
5.      Office A hasn't got a car park. Office B has got a large car park
6.      Office A has got a fax machine in next room. Office B has got a c fax machine in the office
7.      Office A has got a large windows. Office B has got a small windows
8.      Office A has got a air conditioning. Office B hasn’t got a air conditioning


Message Notes


TO:      Manager Of Blue Horizon
Name of Caller :Carla Davis
Time of Call: 10:00 AM
Message:


Come and Join on the monthly meeting of Manager at coffe shop, Starbuck. 7;00 PM.




Action: Call back to 081345678934
Signed: April
Date: 2th September


























Selasa, 14 Juni 2016

Contoh Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen

“Bedah Kasus Konsumen Fidusia”

Pengaduan konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli lebih mudah, bahkan bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah. Permasalahan mulai timbul ketikakonsumen tidak mampu membayar kredit motor, yang membuat perusahaan mencabut hak penguasaan kendaraan secara langsung. 


Pada umumnya praktek penjualan motor dilakukan sales dengan iming-iming kemudahan memperoleh dana untuk pembayaran dengan jaminan fidusia, dimana persyaratannya sederhana, cepat, dan mudah sehingga konsumen kadang tidak pemperhitungkan kekuatan finansialnya. Sementara klausa baku yang telah ditetapkan pelaku usaha diduga terdapat informasi terselubung yang dapat merugikan konsumen. Untuk itu, mari kita cermati bedah kasus fidusia di bawah ini:

Kasus Posisi 

LAS yang berprofesi sebagai tukang becak, membeli kendaraan sepeda motor Kawasaki hitam, selanjutnya NO meminjamkan identitasnya untuk kepentingan LAS dalam mengajukan pinjaman pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT. AF. Hal ini bisa terjadi karena fasilitasi yang diberikan oleh NA, sales perusahaan motor tersebut. Kemudian konsumen telah membayar uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- kepada PT. AF dan telah mengangsur sebanyak 6 kali (per angsuran sebesar Rp. 408.000,-). Namun ternyata pada cicilan ke tujuh, konsumen terlambat melakukan angsuran, akibatnya terjadi upaya penarikan sepeda motor dari PT. AF.

Merasa dirugikan, konsumen mengadukan masalahnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)Bojonegoro. Kemudian karena tidak mampu melakukan Pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM disertai berita acara penyerahan.Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.

Penanganan Kasus

Menyikapi kasus fidusia tersebut, BPKN bersama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali 2 informasi kepada para pihak terkait. Hasilnya dijadikan sebagai bahan kajian dan telaahan hukum pada Workshop Bedah Kasus Pengaduan Konsumen melalui Lembaga Fidusia, sebagai berikut: 

1. Ketentuan dalam klausula baku

Pada umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan perjanjian pokok yang merupakan klausula baku. Saat konsumen mencermatinya, terdapat beberapa ketentuan yang seringkali muncul, namun tidak memenuhi ketentuan Ps. 18 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diantaranya sebagai berikut:
a.    menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen.

b.    menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan fidusia terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.

c.    Mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Klausula baku tersebut sifatnya batal demi hukum dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya dengan ketentuan UUPK.

2. Pendaftaran Jaminan Fidusia 

PT. AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 42 Tahun 1999.Akibatnya perjanjian jaminan fidusia menjadi gugur dan kembali ke perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah tangan). Bila jaminan fidusia terdaftar, PT. AF memiliki hak eksekusi langsung (parate eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada dalam penguasaan konsumen. Namun bila tidak terdaftar, berarti PT. AF tidak memiliki hak eksekusi langsung terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor konkuren, yang harus menunggu penyelesaian utang bersama kreditor yang lain.

3. Hak Konsumen atas Obyek Sengketa 

Konsumen telah membayar 6 kali angsuran, namun terjadi kemacetan pada angsuran ketujuh.Ini berarti konsumen telah menunaikan sebagian kewajibannya sehingga dapat dikatakan bahwa di atas objek sengketa tersebut telah ada sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik kreditor.

Tips bagi Konsumen 

Rendahnya daya tawar dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut: 
1. Konsumen dihimbau beritikad baik untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu.

2. konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai:
    a. hak-hak dan kewajiban para pihak
    b. kapan perjanjian itu jatuh tempo
    c. akibat hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi)

3. Bila ketentuan klausula baku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan UUPK dan UUF, serta merugikan konsumen, maka pelaku usaha harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut.

4. Bila terjadi sengketa, konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.


SUMBER :

http://radidatia.blogspot.co.id/2015/07/contoh-kasus-pelanggaran-perlindungan.html




Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

                Hak Kekayaan Intelektual, hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yaitu hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1.       Hak Cipta (copyright)
2.       Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent)
- Desain industri (industrial design)
- Merek (trademark)
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition)
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
- Rahasia dagang (trade secret).

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

                Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
o   Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
o   Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
o   Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
o   Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
o   Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
o   Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
o   Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
o   Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of  Literary and Artistic Works
o   Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty


Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1.       Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.       Prinsip Keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.       Prinsip Kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.       Prinsip Sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.





sumber:

Kamis, 21 April 2016

JENIS JENIS PERJANJIAN

Perjanjian adalah tindakan yang mengikat dua belah pihak yang berjanji untuk menjamin adanya kepastian. Perjanjian tersebut bisa dibuat melalui lisan maupun tulisan. Kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah, sehingga bila terjadi sengketa diantara pihak-pihak yang berjanji, maka akan lebih sulit dibuktikan kebenarannya. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang lebih suka menggunakan
surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
  1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
  2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.

Jenis Surat Perjanjian
  1. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.
  1. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
  1. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.
  1. Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong
  1. Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
  1. Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
  1. a) Lama masa kerja
  2. b) Jenis pekerjaan
  3. c) Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
  4. d) Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.