Selasa, 14 Juni 2016

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

                Hak Kekayaan Intelektual, hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yaitu hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1.       Hak Cipta (copyright)
2.       Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent)
- Desain industri (industrial design)
- Merek (trademark)
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition)
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
- Rahasia dagang (trade secret).

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

                Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
o   Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
o   Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
o   Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
o   Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
o   Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
o   Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
o   Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
o   Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of  Literary and Artistic Works
o   Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty


Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1.       Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.       Prinsip Keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.       Prinsip Kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.       Prinsip Sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.





sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar