Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual, hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim
“HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property
Rights (IPR), yaitu hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan
suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak
untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek
yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1. Hak Cipta (copyright)
2. Hak kekayaan industri (industrial property
rights), yang mencakup:
- Paten (patent)
- Desain industri (industrial design)
- Merek (trademark)
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression
of unfair competition)
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout
design of integrated circuit)
- Rahasia dagang (trade secret).
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
o Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
o Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
o Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
o Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
o Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
o Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
o Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
o Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
o Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan, yakni di dalam menciptakan
sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan
intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat
perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan, yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. Prinsip Sosial ( mengatur kepentingan manusia
sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan
kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan
bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar