Perjanjian adalah
tindakan yang mengikat dua belah pihak yang berjanji untuk menjamin adanya
kepastian. Perjanjian tersebut bisa dibuat melalui lisan maupun tulisan.
Kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah, sehingga bila terjadi sengketa
diantara pihak-pihak yang berjanji, maka akan lebih sulit dibuktikan
kebenarannya. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang lebih suka menggunakan
surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.
surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
- Perjanjian
autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
- Perjanjian
dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat
pemerintah.
Jenis
Surat Perjanjian
- Perjanjian
Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak
penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya,
pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang
tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk
menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam
memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang
dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.
- Perjanjian
Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan
surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli
dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli
setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas
barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran
atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai
penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang
disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera
jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
- Perjanjian
Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan
antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa
(pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak
penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak.
Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas
pemakaian barang tersebut.
- Perjanjian
Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik
proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan
pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di
tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek
wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di
sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong
- Perjanjian
Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan
antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang.
Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan
pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang
yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu
yang telah disepakati.
- Perjanjian
Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan
perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya.
Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka
objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak
dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja
(penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
membuat surat perjanjian kerja adalah :
- a) Lama
masa kerja
- b) Jenis
pekerjaan
- c)
Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah
mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang
layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
- d) Jam
kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk
memperpanjang perjanjian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar