Kamis, 21 April 2016

perjanjian





SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
YOTClass Gunadarma University


Pada hari ini, tanggal 14 April 2016, kedua pihak yang bertandatangan di bawah ini :
Nama               : Nur Apriliani Mulyasari
Institusi            : Young On Top Depok
Jabatan             : PIC of Ticketing Young On Top National Conference
No. Telp.          : +6283 879 466 517
Alamat             : Jalan PLN Raya gg. H. Niang, Cinere, Depok.          

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Panitia YOTNC, YOT Campus Ambassadors untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama               : Vivi
Institusi            : BEM Gunadarma University
Jabatan             : Vice Director of Marcomm in BEM Gunadarma University
No. Telp.          : +62 853-3611-4827

Alamat             : Jalan Pncoran Buntu 1, no.30, Pancoran, Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama HMTL Gunadarma university untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dari tanggal hari ini sampai acara selesai diadakan.





PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
1.      PIHAK PERTAMA bertindak sebagai pelaksana acara Young On Top Class Gunadarma university
2.      PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai PARTNER dalam acara yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA: Young On Top Class.

PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

1.      PIHAK PERTAMA berkewajiban kepada PIHAK KEDUA yaitu :
a.       PIHAK PERTAMA menyediakan 1 orang pembicara untuk pengisi acara pada hari-H.
b.      PIHAK PERTAMA mencantumkan logo PIHAK KEDUA di materi publikasi (e-poster).
c.       PIHAK PERTAMA menyediakan template e-certificate untuk para peserta seminar yang datang. E-certificate akan dikirim melalui email masing-masing peserta oleh PIHAK KEDUA.
d.      PIHAK PERTAMA mencantumkan nama PIHAK KEDUA pada saat mempublikasikan acara melalui social media (Twitter : @YoungOnTop)
e.       PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA setuju bahwa tiket masuk acara untuk peserta adalah GRATIS


2.      PIHAK KEDUA berkewajiban kepada PIHAK PERTAMA yaitu :
a.       PIHAK KEDUA menyediakan minimal 150 peserta dari dalam maupun luar kampus.
b.      PIHAK KEDUA menyediakan ruangan dengan kapasitas minimal 150 orang beserta segala peralatan yang dibutuhkan dalam seminar (4 buah MIC, sound system, proyektor, kursi, meja operator, meja registrasi dan clickers) di hari H. Konfirmasi ruangan dikabarkan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 bulan sebelum hari H.
c.       PIHAK KEDUA menyediakan plakat atau sertifikat berbingkai, snack, dan ruang VIP sebagai ruang tunggu sebagai bentuk apresiasi kepada pembicara pada saat acara.
d.      PIHAK KEDUA membantu mempromosikan acara melalui social media yang dimiliki (Facebook, Twitter, IG) dengan caption “YoungOnTop & HMTL Gunadarma university) proudly present…” dengan memention ke twitter/IG YOT.
e.       PIHAK KEDUA tidak menggunakan nama dan logo Young On Top diluar kepentingan YOT Class Sury University.
f.       PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA setuju bahwa tiket masuk acara untuk peserta adalah GRATIS
g.      PIHAK KEDUA menyiapkan air mineral 600 ml sebanyak 4 buah untuk tim YOT.

PASAL 3
MASA PERJANJIAN

Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama sampai kedua belah pihak menyelesaikan hak dan kewajiban yang telah disepakati.










                                                         

                                                          PASAL 4
KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE

1.        Keadaan Memaksa atau Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga menghalangi Para Pihak untuk melaksanakan Perjanjian ini, termasuk peperangan, huru hara, gempa bumi, terorisme, pemberontakan, dan kebakaran besar.
2.        Segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari terjadinya Keadaan Memaksa ini, maka Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa tersebut harus memberitahukan secara
tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Memaksa dan wajib memberikan bukti layak dari pihak yang berwenang atas terjadinya Keadaan Memaksa tersebut.
3.        Masing-masing Pihak tidak akan menggunakan Keadaan Memaksa sebagai alasan untuk mengesampingkan atau menunda kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

PASAL 5
PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi suatu perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
PASAL 6
AMANDEMEN / ADDENDUM

Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur atau jika diperlukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menuangkannya dalam bentuk perjanjian tambahan (“amandemen/addendum”) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.






Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK, dalam 2 (dua) rangkap asli (masing-masing Pihak memperoleh 1 (satu) rangkap asli), dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak.

PASAL 7
Penutup
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) dimana lembar pertama untuk PIHAK PERTAMA dan lembar kedua untuk PIHAK KEDUA masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat untuk dipergunakan dengan sebagaimana mestinya tanpa paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 15 April 2016.
PIHAK PERTAMA


Nur Apriliani Mulyasari
PO YOT Class
PIHAK KEDUA


Vivi
PO YOT Class Gunadarma University
                                                           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar