SURAT PERJANJIAN
KERJASAMA
YOTClass Gunadarma University
Pada hari
ini, tanggal 14
April 2016,
kedua pihak yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Nur Apriliani Mulyasari
Institusi : Young On Top Depok
Jabatan : PIC
of Ticketing
Young On Top National
Conference
No. Telp. : +6283 879 466 517
Alamat :
Jalan PLN Raya gg. H. Niang, Cinere, Depok.
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama Panitia
YOTNC, YOT Campus Ambassadors untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Vivi
Institusi : BEM
Gunadarma University
Jabatan : Vice
Director of Marcomm in
BEM Gunadarma University
No. Telp. : +62 853-3611-4827
Alamat : Jalan Pncoran
Buntu 1, no.30, Pancoran, Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama HMTL Gunadarma university untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk
mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dari tanggal
hari ini sampai acara selesai diadakan.
PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
RUANG LINGKUP KERJASAMA
1.
PIHAK
PERTAMA bertindak sebagai pelaksana acara Young
On Top Class Gunadarma university
2.
PIHAK
PERTAMA menunjuk PIHAK
KEDUA sebagai PARTNER
dalam
acara yang diselenggarakan oleh PIHAK
PERTAMA: Young On Top
Class.
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1.
PIHAK PERTAMA berkewajiban kepada PIHAK KEDUA yaitu :
a. PIHAK PERTAMA
menyediakan 1 orang pembicara untuk pengisi acara pada
hari-H.
b. PIHAK PERTAMA mencantumkan
logo PIHAK KEDUA di materi publikasi (e-poster).
c. PIHAK PERTAMA
menyediakan template e-certificate untuk para peserta seminar yang datang. E-certificate akan
dikirim melalui email masing-masing peserta
oleh PIHAK KEDUA.
d. PIHAK PERTAMA
mencantumkan nama PIHAK KEDUA pada saat mempublikasikan acara melalui social
media (Twitter : @YoungOnTop)
e. PIHAK PERTAMA
& PIHAK KEDUA setuju bahwa tiket masuk acara untuk peserta adalah GRATIS
2.
PIHAK KEDUA berkewajiban kepada PIHAK PERTAMA yaitu :
a.
PIHAK KEDUA menyediakan minimal
150 peserta dari dalam maupun luar kampus.
b.
PIHAK KEDUA menyediakan ruangan dengan kapasitas
minimal 150 orang beserta
segala peralatan yang dibutuhkan dalam seminar (4 buah MIC, sound system,
proyektor, kursi, meja operator, meja registrasi dan clickers) di hari H.
Konfirmasi ruangan dikabarkan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 bulan
sebelum hari H.
c.
PIHAK KEDUA menyediakan plakat atau sertifikat
berbingkai, snack, dan ruang VIP
sebagai ruang tunggu sebagai bentuk apresiasi kepada pembicara pada saat
acara.
d.
PIHAK KEDUA membantu mempromosikan acara melalui
social media yang dimiliki (Facebook, Twitter, IG) dengan caption “YoungOnTop & HMTL Gunadarma university) proudly present…” dengan memention ke twitter/IG YOT.
e.
PIHAK KEDUA tidak menggunakan nama dan logo Young On Top diluar kepentingan YOT Class Sury University.
f. PIHAK PERTAMA
& PIHAK KEDUA setuju bahwa tiket masuk acara untuk peserta adalah GRATIS
g.
PIHAK KEDUA menyiapkan
air mineral 600 ml sebanyak 4 buah untuk tim YOT.
PASAL 3
MASA PERJANJIAN
Perjanjian
kerjasama ini berlaku sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama sampai
kedua belah pihak menyelesaikan hak dan kewajiban yang telah disepakati.
PASAL
4
KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE
1.
Keadaan Memaksa
atau Force Majeure dalam Perjanjian
ini adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kekuasaan Para
Pihak sehingga menghalangi Para Pihak untuk melaksanakan Perjanjian ini,
termasuk peperangan, huru hara, gempa bumi, terorisme, pemberontakan, dan
kebakaran besar.
2.
Segala
permasalahan yang timbul sebagai akibat dari terjadinya Keadaan Memaksa ini,
maka Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa tersebut harus memberitahukan secara
tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak terjadinya Keadaan Memaksa dan wajib memberikan bukti layak dari
pihak yang berwenang atas terjadinya Keadaan Memaksa tersebut.
3.
Masing-masing
Pihak tidak akan menggunakan Keadaan Memaksa sebagai alasan untuk
mengesampingkan atau menunda kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
PASAL 5
PENYELESAIAN
SENGKETA
Apabila terjadi suatu
perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA sehubungan dengan
pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah
mufakat.
PASAL 6
AMANDEMEN / ADDENDUM
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup
diatur atau jika diperlukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam
Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menuangkannya dalam bentuk
perjanjian tambahan (“amandemen/addendum”)
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikian
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK, dalam 2 (dua) rangkap asli (masing-masing Pihak
memperoleh 1 (satu) rangkap asli), dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi
Para Pihak.
PASAL 7
Penutup
Penutup
Surat perjanjian
kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) dimana lembar pertama untuk PIHAK PERTAMA
dan lembar kedua untuk PIHAK KEDUA masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
Demikian Surat
Perjanjian Kerjasama ini dibuat untuk dipergunakan dengan sebagaimana mestinya
tanpa paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 15 April 2016.
Nur
Apriliani Mulyasari
PO YOT Class
|
Vivi
PO YOT Class Gunadarma University
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar