SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapatmemperoleh
hak dan kewajiban. Yang dapat memperolehhak dan kewajiban dari hukum
hanyalah manusia. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak
dankewajiban, sebagai subjek hukum atau orang.
Subjek hukum terdiri
dari 2 yakni :
1. Manusia biasa
Manusia sebagai subjek
hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum
yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak
bergantung pada hak kenegaraan. Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum
dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam UU dinyatakan tidakcakap.hukum telah
dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah 1. Cakap melakukan
perbuatan hukum adl orang dewasa menurut hukum (21) dan berakal sehat. 2. Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata
tentang orang yang tidak cakap membuat perjanjian :
a. Orang yang belum
dewasa,
b. Orang ditaruh bawah pengampuan,
c. Orang wanita dalam perkawinan.
2. Badan Hukum
Badan hukum
merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan
oleh hukum. Oleh karena itu badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat
bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yakni :
o Badan hukum
publik:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut
kepentingan publik
o Badan hukum
privat:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata.Badan hukum
ini merupakan badan swasta.
OBJEK HUKUM
Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatuyang berguna bagi subjek hukum (person), dan yangmenjadi
objek hukum dari suatu hubungan hukum adalahhak. Oleh karenanya dapat
di kuasai oleh subjek hukum.
Hubungan hukum adalah
suatu wewenang yang dimiliki oleh. seseorang untuk menguasai sesuatu dariorang
lain, dan kewajiban orang lain untuk berperilakusesuai dengan wewenang yang
ada. Isi dari wewenangda kewajiban tersebut ditentukan oleh hukum(misalnyah
ubungan antara pembeli dan penjual). Dalam hubunganhukum menurut hukum ublic (dalam hal ini, hukumpajak),
objek hukumnya adalah sejumlah uang yangdapat dipungut dari
wajib pajak, dan hukum pidanaadalah pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggarpidana.
Objek hukum menurut
pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
1.
Benda bersifat kebendaan : suatu benda yang
dapat dilihat,diraba dan dirasakan dengan panca indra.
2.
Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang
hanya dirasakan oleh panca indra saja.
Didalam KUH
perdata perbedaa benda yang paling penting adalah membedakan bendak bergerak
dan tidak bergerak.
1.
Benda bergerak : dibedakan menjadi Benda bergerak
karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan Undang undang.
2.
Benda Tidak Bergerak: Dibedakan menjadi 3 yaitu, Benda
tidak bergerak karena sifatnya, Benda tidak bergerak karena tujuannya, Benda
tidak bergerak karena ketentuan UU.
Dengan demikian yang
membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting artinya karna
berhubungan dengan 4 hal ;
1. Pemilikan(bezit),yakni benda bergerak berlaku asas
yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak
bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering),yakni terhadap benda bergerak
dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak
dilakukan balik nama.
3. Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak
mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya
daluarsa
4. Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan
dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar