Kamis, 21 April 2016

perjanjian





SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
YOTClass Gunadarma University


Pada hari ini, tanggal 14 April 2016, kedua pihak yang bertandatangan di bawah ini :
Nama               : Nur Apriliani Mulyasari
Institusi            : Young On Top Depok
Jabatan             : PIC of Ticketing Young On Top National Conference
No. Telp.          : +6283 879 466 517
Alamat             : Jalan PLN Raya gg. H. Niang, Cinere, Depok.          

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Panitia YOTNC, YOT Campus Ambassadors untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama               : Vivi
Institusi            : BEM Gunadarma University
Jabatan             : Vice Director of Marcomm in BEM Gunadarma University
No. Telp.          : +62 853-3611-4827

Alamat             : Jalan Pncoran Buntu 1, no.30, Pancoran, Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama HMTL Gunadarma university untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dari tanggal hari ini sampai acara selesai diadakan.





PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
1.      PIHAK PERTAMA bertindak sebagai pelaksana acara Young On Top Class Gunadarma university
2.      PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai PARTNER dalam acara yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA: Young On Top Class.

PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

1.      PIHAK PERTAMA berkewajiban kepada PIHAK KEDUA yaitu :
a.       PIHAK PERTAMA menyediakan 1 orang pembicara untuk pengisi acara pada hari-H.
b.      PIHAK PERTAMA mencantumkan logo PIHAK KEDUA di materi publikasi (e-poster).
c.       PIHAK PERTAMA menyediakan template e-certificate untuk para peserta seminar yang datang. E-certificate akan dikirim melalui email masing-masing peserta oleh PIHAK KEDUA.
d.      PIHAK PERTAMA mencantumkan nama PIHAK KEDUA pada saat mempublikasikan acara melalui social media (Twitter : @YoungOnTop)
e.       PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA setuju bahwa tiket masuk acara untuk peserta adalah GRATIS


2.      PIHAK KEDUA berkewajiban kepada PIHAK PERTAMA yaitu :
a.       PIHAK KEDUA menyediakan minimal 150 peserta dari dalam maupun luar kampus.
b.      PIHAK KEDUA menyediakan ruangan dengan kapasitas minimal 150 orang beserta segala peralatan yang dibutuhkan dalam seminar (4 buah MIC, sound system, proyektor, kursi, meja operator, meja registrasi dan clickers) di hari H. Konfirmasi ruangan dikabarkan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 bulan sebelum hari H.
c.       PIHAK KEDUA menyediakan plakat atau sertifikat berbingkai, snack, dan ruang VIP sebagai ruang tunggu sebagai bentuk apresiasi kepada pembicara pada saat acara.
d.      PIHAK KEDUA membantu mempromosikan acara melalui social media yang dimiliki (Facebook, Twitter, IG) dengan caption “YoungOnTop & HMTL Gunadarma university) proudly present…” dengan memention ke twitter/IG YOT.
e.       PIHAK KEDUA tidak menggunakan nama dan logo Young On Top diluar kepentingan YOT Class Sury University.
f.       PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA setuju bahwa tiket masuk acara untuk peserta adalah GRATIS
g.      PIHAK KEDUA menyiapkan air mineral 600 ml sebanyak 4 buah untuk tim YOT.

PASAL 3
MASA PERJANJIAN

Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama sampai kedua belah pihak menyelesaikan hak dan kewajiban yang telah disepakati.










                                                         

                                                          PASAL 4
KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE

1.        Keadaan Memaksa atau Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga menghalangi Para Pihak untuk melaksanakan Perjanjian ini, termasuk peperangan, huru hara, gempa bumi, terorisme, pemberontakan, dan kebakaran besar.
2.        Segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari terjadinya Keadaan Memaksa ini, maka Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa tersebut harus memberitahukan secara
tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Memaksa dan wajib memberikan bukti layak dari pihak yang berwenang atas terjadinya Keadaan Memaksa tersebut.
3.        Masing-masing Pihak tidak akan menggunakan Keadaan Memaksa sebagai alasan untuk mengesampingkan atau menunda kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

PASAL 5
PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi suatu perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
PASAL 6
AMANDEMEN / ADDENDUM

Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur atau jika diperlukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menuangkannya dalam bentuk perjanjian tambahan (“amandemen/addendum”) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.






Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK, dalam 2 (dua) rangkap asli (masing-masing Pihak memperoleh 1 (satu) rangkap asli), dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak.

PASAL 7
Penutup
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) dimana lembar pertama untuk PIHAK PERTAMA dan lembar kedua untuk PIHAK KEDUA masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat untuk dipergunakan dengan sebagaimana mestinya tanpa paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 15 April 2016.
PIHAK PERTAMA


Nur Apriliani Mulyasari
PO YOT Class
PIHAK KEDUA


Vivi
PO YOT Class Gunadarma University
                                                           


Jumat, 25 Maret 2016

Subjek Dan Objek Hukum Ekonomi di Indonesia

SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapatmemperoleh hak dan kewajiban. Yang dapat memperolehhak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dankewajiban, sebagai subjek hukum atau orang.
Subjek hukum terdiri dari 2 yakni :

1. Manusia biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan. Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam UU dinyatakan tidakcakap.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah 1. Cakap melakukan perbuatan hukum adl orang dewasa menurut hukum (21) dan berakal sehat. 2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan  pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang  tidak cakap membuat perjanjian : 
a. Orang yang belum dewasa,  
b. Orang ditaruh bawah pengampuan, 
c. Orang wanita dalam perkawinan.

2. Badan Hukum
Badan hukum  merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena  itu badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yakni :
o    Badan hukum publik:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik
o Badan hukum privat:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata.Badan hukum ini merupakan badan swasta.


OBJEK HUKUM
Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatuyang berguna bagi subjek hukum (person), dan yangmenjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalahhak. Oleh karenanya dapat di kuasai oleh subjek hukum.
Hubungan hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh. seseorang untuk menguasai sesuatu dariorang lain, dan kewajiban orang lain untuk berperilakusesuai dengan wewenang yang ada. Isi dari wewenangda kewajiban tersebut ditentukan oleh hukum(misalnyah ubungan antara pembeli dan penjual). Dalam hubunganhukum menurut hukum ublic (dalam hal ini, hukumpajak), objek hukumnya adalah sejumlah uang yangdapat dipungut dari wajib pajak, dan hukum pidanaadalah pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggarpidana.
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
1.      Benda bersifat kebendaan  : suatu benda yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan dengan panca indra.
2.      Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja.
Didalam  KUH perdata perbedaa benda yang paling penting adalah membedakan bendak bergerak dan  tidak bergerak.
1.      Benda bergerak : dibedakan menjadi Benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan Undang undang.
2.      Benda Tidak Bergerak: Dibedakan menjadi 3 yaitu, Benda tidak bergerak karena sifatnya, Benda tidak bergerak karena tujuannya, Benda tidak bergerak karena ketentuan UU.
Dengan demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
1. Pemilikan(bezit),yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
3.  Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
4. Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.




Kamis, 24 Maret 2016

Pengertian Hukum Ekonomi Indonesia dan Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

A.     Pengertian Hukum Ekonomi  di Indonesia mempunyai banyak pengertian dari beberapa sumber seperti :

·         Sunaryati Hartono 
Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
·         Soedarto,
Hukum Ekonomi adalah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
·         Rochmat Soemitro,
mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
            Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

B.      Hukum Ekonomi yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:

1.      Landasan Hukum untuk Sistem Ekonomi yang berlaku di Indonesia
Landasan hukum yang berlaku di indonesia untuk sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia harua sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. 
Adapun isi pancasila sebaga berikut :
         1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
         2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab
         3.  Persatuan Indonesia
         4.  Kerakyatan
         5.  Keadilan Sosial


2.      Sistem Ekonomi di indonesia juga di atur dalam UU, yaitu :
 Pasal 33 ayat 1 : “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pasal 33 ayat 3 : “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung  di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pasal 33 ayat 4 : “perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
3.      Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
                                              
Selain itu, di Indonesia mempunyai Asas – Asas dan Dasar Hukum yang berlaku, sebagai berikut:

Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. UUD 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah



- Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.

Kamis, 07 Januari 2016

FUNGSI KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Sebelum kita mengetahui apa itu Fungsi dari Koperasi di Negara perkembang, mari kita ulas kembali apa itu pengertian Koperasi...
.
.
.
.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

pengertian diatas dari wikipedia

jelas diatas mengatakan bahwa koperasi berlandaskan kekeluargaan dan untuk kepentingan besama ( anggotanya).

sedangkan, di negara berkembang perekonomian masyarakat masihlah labil dan masih banyak permasalahan yang ada. dengan begitu, kenapa dibuatkan koperasi, salah satunya untuk memberi kemudahan bagi anggotanya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dll.

mari kita ulas lebih dalam tentang koperasi!

untuk lebih tau fungsi dari koperasi di negara berkembang kita harus mengambil contoh dari salah satu negara berkembang contohnya negara kita ( indonesia ).

Tujuan Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.

Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
(1) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
(4) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi Indonesia ini dapat diuraikan sebagai berikut :

(1) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang pertama yaitu koperasi Indonesia berusaha untuk ikut membatu para anggotanya untuk dapat meningkatkan penghasilannya. Contohnya dalam Koperasi Unit Desa membeli beras atau gabah dari para petani, terutama petani anggota Koperasi Unit Desa. Kemudian koperasi unit desa menyetorkan atau menjualnya ke Depot Logistik dengan harga yang lebih tinggi dibadingkan dengan beras atau gabah tersebut dibeli oleh para tengkulak. Dengan demikian sehingga koperasi akan dapat membantu meningkatkan penghasilan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

(2) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang kedua yaitu Koperasi Indonesia dapat mengurangi tingkat pengangguran. Dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk, membawa dampak miningkatnya pula pengangguran, hal ini disebabkan karena berkurangnya atau semakin sulitnya lapangan pekerjaan. Hal ini merupakan problem nasional yang tidak mudah untuk mengatasinya. Dalam menghadapi persoalan seperti ini, kehadiran koperasi seperti contohnya koperasi unit desa, diharapkan dapat menolong nasib mereka yang membutuhkan lapangan pekerjaan yang layak. Jika hal tersebut dapat dilakukan koperasi, maka koperasi akan dapat meningkatkan taraf hidup anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta membuka atau memberikan kesempatan kerja bagi para pencari lapangan pekerjaan.

(3) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang ketiga yaitu koperasi Indonesia dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat. Sebagai badan usaha yang mengutamakan usaha bersama dalam meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, maka dalam kegiatan usahanya koperasi berusaha mempersatukan usaha bersama tersebut dengan baik. Contoh dalam Koperasi unit desa yang bergerak di bidang pertanian, koperasi unit desa tersebut dapat mempersatukan daya upaya pertaniannya dengan jalan memenuhi kebutuhan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat petani, seperti cangkul, sabit, alat pembajak, alat penyemprotan hama dan sebagainya. Jika kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dicukupi oleh koperasi unit desa dengan harga yang relatif lebih murah, maka diharapkan para petani tersebut dapat meningkatkan kegiatan usahanya. Dengan demikian nampak bahwa koperasi mampu mengembangkan volume usaha masyarakat petani khususnya dan masyarakat pada umumnya.

(4) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan serta meningkatkan taraf hidup rakyat. Tujuan koperasi yang utama adalah meningkatkan taraf hidup para anggotanya, kemudian setelah kebutuhan para anggota tercukupi, koperasi berusaha untuk ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat pada umumnya. Karena para anggota koperasi pada dasarnya juga anggota masyarakat, maka secara bertahap dengan jalan ini koperasi ikut berperan meningkatkan taraf hidup masyarakat atau rakyat.

(5) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang selanjutnya yaitu Koperasi Indonesia ikut meningkatkan pendidikan rakyat. Koperasi dapat memberikan pendidikan kepada rakyat dengan jalan mendidik para anggota koperasi terlebih dahulu dan kemudian secara berantai para anggota koperasi dapat mengamalkan pengetahuannya tersebut kepada masyarakat sekitarnya. Contohnya dalam hal pengetahuan dan keterampilan seperti cara bercocok tanam yang baik, kepemimpinan dalam suatu organisasi dan sebagainya. Dengan cara seperti ini, koperasi dapat ikut berperan meningkatkan pendidikan rakyat.

(6) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan sebagai alat perjuangan ekonomi. Koperasi dapat memberikan kemampuan yang besar untuk dapat mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak. Terlihat dalam kenyataan sekarang ini, sebagian besar rakyat kita merupakan golongan ekonomi lemah. Untuk itu koperasi harus mampu mandiri, mampu meningkatkan potensi usahanya, agar sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat dapat berperan serta mempertinggi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu sikap ketergantungan koperasi kepada bantuan dan fasilitas pemerintah tidak boleh berjalan terus, agar koperasi mampu mandiri, mampu bersaing dengan badan-badan usaha lainnya. Majunya koperasi akan memberikan dorongan untuk meningkatkan taraf hidup para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

(7) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang selanjutnya yaitu Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi. Dalam perannya sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional, koperasi dituntut berperan menyeluruh di semua lapangan usaha dan mampu menjangkau sektor-sektor ekonomi fital yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Untuk itu koperasi harus mampu bersaing secara positif dan obyektif dengan badan-badan usaha lainnya yang ada. Demokrasi ekonomi Indonesia adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila, seperti telah ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di dalam demokrasi ekonomi memegang peran aktif dalam pembangunan, sedangkan pemerintah wajib memberikan pengarahan dan bimbingan. Untuk itu, di dalam demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila harus dihindarkan timbulnya ciri-ciri negatif. Adapun gambaran dari peran koperasi dalam menciptakan demokrasi ekonomi, yaitu dapat kta lihat dalam liku-liku yang ada pada segala kegiatan usahanya, menciptakan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu bukan atas kehendak atau kemauan pengurus belaka, tetapi berdasar atas kehendak serta keinginan para anggota koperasi ini diputus dalam suatu rapat anggota, yang menetapkan tujuan koperasi melalui pengurusnya. Kegiatan seperti ini yang mencerminkan ciri demokrasi ekonomi dalam koperasi.

(8) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi sebagai salah satu bangunan usaha ekonomi memegang peranan yang sangat penting dan merupakan alat ekonomi bangsa yang sangat vital, karena dapat menjangkau kehidupan seluruh masyarakat terutama masyarakat kecil di pedesaan. Oleh karena itu, koperasi dapat dapat diibaratkan pula sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa. Sehingga sehubungan dengan itu, koperasi perlu sekali dikembangkan bersama dengan kegiatan usaha ekonomi lainnya, dalam keikutsertaannya mengisi dan mesukseskan pembangunan bangsa menuju pada bangsa yang modern, bangsa yang berkualitas, bangsa yang maju, dengan hidup yang penuh kemakmuran dan sejahtera lahir batin, serta ikut menciptakan kehidupan bangsa yang berkeadilan, dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

(9) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi yang terakhir yaitu Koperasi Indonesia berperan sebagai alat pembina insan masyarakat, untuk memperkuat kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat. Fungsi dan peran pembinaan koperasi ini ditujukan untuk mempertinggi dan mempertebal semangat dan kesadaran berkoperasi. Oleh karena itu, agar pertumbuhan koperasi mampu memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa, harus diawali dengan adanya semangat dan kesadaran dalam berkoperasi ini. Sedangkan pengarahan dan bimbingan dalam mengatur ketatalaksanaan perekonomian rakyat, diarahkan agar koperasi mampu berdiri sendiri (mandiri) dengan sistem ketatalaksanaan yang baik.

untuk lebih jelas kalian bisa membaca disini


Laporan Perhitungan Sisa Hasil usaha Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera

Laporan Perhitungan Sisa Hasil usaha Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera



Senin, 04 Januari 2016

Leadership vs Bossy

hello guyss..
sekali - sekali ingin learn and share di blog sendiri,
sekali - sekali blog pribadi bukan hanya untuk mengerjakan tugas saja, khususnya tugas softskill.
maklum sudah menjadi mahasiswa semester 3, yang atinya banyak dikejar deadline tugas.
.
.
.
.
.
.
.
.
(padahal tulisan ini pun dalam rangka untuk mengerjakan tugas lho! xixixi)

sekali dayung 2 pulau terlewati!
sekali kerja tapi banyak manfaatnya nih! selain menulis ini untuk mengerjakan tugas , namun melatih kita juga untuk menulis dan berbagi lewat tulisan.

kali ini aku ingin learn and share tentang Leadership VS Bossy!
kenapa sih mengangkat penulisan tentang ini?
penting banget ya?
.
.
untuk kalian yang aktif dalam organisasi asti akan menjawab PENTING!
.
.
emang apa bedanya Leadership dengan Bossy?
.
.
BEDA BANGET SIS!
.
.
apa bedanya?
.
.
aku mau share aja nih, kenapa harus mengulas tentang perbedaan leadership vs bossy, karena dalam dunia organisasi bahkan dunia kerja ini sangat berpengaruh lho! dalam penilaian seseorang terhadap anda.

nah, kalau begitu kita kulik apa sik leadership dan apa bedanya dengan bossy?
menurut wikipedia, kepemimpinan atau disebut leadership


Kepemimpinan adalah proses memengaruhi atau memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi.

nah, seorang Leader itu HARUS dapat mempengaruhi anggotanya dan memberi contoh kepada anggotanya serta ikut berpartisipasi dalam melakukan kegiatan!

lalu, bedanya dengan BOSSY itu apa?

Pengertian “bossy” adalah bergaya seperti boss, namun tentu bukan boss sesungguhnya. sikap “bossy” adalah memerintah orang lain. Bahkan, kerap kali memerintah ini dengan “berteriak”. Tentu saja, memerintah yang dimaksud adalah memerintah tanpa hak. 
sikap bossy itu lebih hanya memerintah tanpa si pemimpin itu action atau ikut terlibat dalam kegiatan itu, si bossy hanya bisa mengatur, mengatur dan mengatur tanpa dia sendiri partisipasi dan tidak memberi contoh kepada anggotanya!

itu sangatlah sikap yang tidak terpuji, dalam keorganisasian sikap seperti itu tidak akan membuat perkembangan berarti untuk diri kita, tidak akan tahu bagaimana prosesnya karena si bossy ini hanya bisa menyuruh dan menerima, tanpa merasakan prosesnya. dalam dunia kerja pun jika kita tanam sikap bossy seperti ini akan fatal untuk pengembangan karier kita.

jadi, sekarang tahukan apa bedanya Leadership dan Bossy?!

Analisa Laporan Keuangan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera





Analisis laporan keuangan koperasi simpan pinjam sejahtera bersama yaitu
    


                                               
Menurut perhitungan rasio lancar, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dalam kemampuan dalam membayar hutang jangka pendek dari tahun ke tahun cukup stabil, meskipun mengalami penurunan yang  tidak besar.

                                         
Menurut perhitungan rasio cepat, koperasi Simpan Pinjam Sejahtera mengalami penurunan drastis dalam kemampuannya membayar hutang jangka panjang. Dan dapat kita lihat untuk perubahan setiap akun – akun aset kekayaan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera mengalami kenaikan dan ada pula penurunan, dapat dilihat pada tabel diatas.



Laporan Perhitungan Sisa Hasil usaha Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera