Senin, 12 Oktober 2015

undang undang koperasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.       bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.       bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.       bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.      bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Penjelasan Pada pasal diatas,
                Maka koperasi merupakan suatu bentuk badan usaha yang bersifat kekeluargaan yang sangat sesuai dengan demokrasi pancasila yang dianut oleh Indonesia, koperasi juga sebagai badan usaha untuk membantu waga masyarakat indonesia untuk maju, adil dan makmur yang merupakan landasan pancasila dan undang-undang dasar.
                selain itu pada pasal 25 juga mengatur bahwa koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat berarti dalam pembangunan koperasi ini harus saling berkontribusi satu sama lain, bukan hanya pemerintah, bukan hanya warga negara, namun saling terkait satu sama lain.
                Pada pasal 25 pun mengatur bahwa dengan adanya badan usaha koperasi ini akan menjadi soko guru perekonomian warga indonesia, maka dari itu perlu tau masyarakat indonesia seputar manfaat dan keuntungan berkoperasi.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERKOPRASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
1.       bahwa Undang-undang No.14 tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran pikiran yang nyata-nyata hendak:
a.            menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik,         sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat;
b.            menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari       kemurniannya;
2.       a.            bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru yang sesuai              dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam         Ketetapanketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang istimewa untuk                 memungkinkan bagi Koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang                 semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak             sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
b.            bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta bergerak    di segala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka                 memampukan dirinya bagi usaha-usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme       Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha    Esa;
3.       bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No.14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu disusun suatu Undang-undang baru yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.

Penjelasan Pasal 12
Dalam pasal ini menjelaskan tentang pengaturan revisi undang-undang koperasi sesuai dengan orde baru dan semakin meningkatnya ilmu teknologi, dan menjelaskan tentang bahwa koperasi merupakan badan usaha yang bergerak disektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa untuk memampukan dirinya untuk mewujudkan masyarakat yang sosialisme sesuai dengan pancasila dan undang-undang dasra 1945.


                Bedanya dengan pasal 25, yaitu pada pasal 25 lebih mengatur pengertian, bentuk dari koperasi, dll. Sedangkan pada pasal 12 lebih mengatur perkembangan koperasi dalam undang-undang yang terkait atas koperasi agar mengikuti zaman dan jiwa orde baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar