UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan
usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi;
b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi
kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai
sokoguru perekonomian nasional;
c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah
dan seluruh rakyat;
d.
bahwa untuk� mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
Penjelasan Pada pasal diatas,
Maka koperasi
merupakan suatu bentuk badan usaha yang bersifat kekeluargaan yang sangat
sesuai dengan demokrasi pancasila yang dianut oleh Indonesia, koperasi juga
sebagai badan usaha untuk membantu waga masyarakat indonesia untuk maju, adil
dan makmur yang merupakan landasan pancasila dan undang-undang dasar.
selain
itu pada pasal 25 juga mengatur bahwa koperasi merupakan tugas dan tanggung
jawab pemerintah dan seluruh rakyat berarti dalam pembangunan koperasi ini
harus saling berkontribusi satu sama lain, bukan hanya pemerintah, bukan hanya
warga negara, namun saling terkait satu sama lain.
Pada pasal
25 pun mengatur bahwa dengan adanya badan usaha koperasi ini akan menjadi soko
guru perekonomian warga indonesia, maka dari itu perlu tau masyarakat indonesia
seputar manfaat dan keuntungan berkoperasi.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK
PERKOPRASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang:
1.
bahwa Undang-undang No.14 tahun 1965 tentang
Perkoperasian mengandung pikiran pikiran yang nyata-nyata hendak:
a. menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik, sehingga mengabaikan Koperasi sebagai
wadah perjuangan ekonomi rakyat;
b. menyelewengkan
landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari kemurniannya;
2.
a.
bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru
sebagaimana dituangkan dalam Ketetapanketetapan
M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang istimewa untuk memungkinkan bagi Koperasi mendapatkan kedudukan
hukum dan tempat yang semestinya
sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional;
b. bahwa
Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta bergerak di segala sektor kegiatan dan kehidupan
ekonomi bangsa dalam rangka memampukan
dirinya bagi usaha-usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil
dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha Esa;
3.
bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang
No.14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu disusun suatu Undang-undang baru yang
mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam Undang-undang Dasar
1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.
Penjelasan Pasal 12
Dalam pasal ini menjelaskan tentang pengaturan revisi
undang-undang koperasi sesuai dengan orde baru dan semakin meningkatnya ilmu
teknologi, dan menjelaskan tentang bahwa koperasi merupakan badan usaha yang
bergerak disektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa untuk memampukan
dirinya untuk mewujudkan masyarakat yang sosialisme sesuai dengan pancasila dan
undang-undang dasra 1945.
Bedanya
dengan pasal 25, yaitu pada pasal 25 lebih mengatur pengertian, bentuk dari
koperasi, dll. Sedangkan pada pasal 12 lebih mengatur perkembangan koperasi
dalam undang-undang yang terkait atas koperasi agar mengikuti zaman dan jiwa
orde baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar