Kata
Pengantar
Puji
syukur atas kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan karunia-Nya dan memberi
kesempatakn kepada kami untuk menyelesaikan Kunjungan Koperasi sehingga kami
dapat menyusun laporan yang berjudul
“Kunjungan ke Koperasi ANEKA SUKSES”.
Saya
menyadari bahwa dalam pembuatan laporan Kunjungan ini banyak pihak-pihak
terkait dalam membantu menyelesaikan kunjungan Koperasi ANEKA SUKSES selaku
tugas dari Dosen Softskill kami yaitu Budi Hermana, maka dari itu saya
berterimakasih kepada pihak-pihak terkait dalam [embuatan laporan ini.
Penyusun
mengharapkan agar laporan ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca tentang
struktur koperasi dan dapat sebagai referensi dalam tugas pembaca.
Saya menyadari bahwa penulisan laporan wawancara ini masih
jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. oleh karenanya,
kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran, dan
usul guna menyempurnakan laporan hasil wawancara ini.
Semoga
Laporan hasil wawancara ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada
pembaca.
Depok, 11 Oktober
2015
Penyusun,
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pentingnya
diadakannya suatu koperasi yaitu sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi
aspirasi dan kebutuhan ekonomi para anggota koprasi khususnya dan umunya bagi
masyarakat, sehingga dapat menjadi warga yang mandiri kreatif dalam menghadapi
perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh
tantangan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2012 Tentang Perkoprasian.
1.2
Tujuan
Untuk
menyelesaikan tugas ekonomi koperasi selaku salah satu mata kuliah disemester 3
ini dari dosen softskill, serta untuk mengetahui perkembangan sejarah koperasi
dan struktur kepengurusan koprasi. Menambah manfaat Untuk memperluas pengetahuan dan wawasan
bagi mahasiswa tentang koperasi dan dapat dijadikan sebagai dasar pengetahuan
berkoperasi.
BAB II
Pembahasan
I.
Pengertian
Secara
bahasa, koperasi berasal
dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi)
adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara
istilah, pengertian koperasi adalah Badan usaha yang memiliki anggota orang atau
badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta
demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan
produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan
berjalan dengan prinsip gotong-royong.
II.
LANDASAN KOPERASI
Sebagai tulang punggung perekonomian
rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah
landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak
landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada
beberapa landasan koperasi, diantaranya:
a. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai
masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari
landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak
adalah Pancasila.
b. Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi
diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi
tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus
dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi
nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan,
sampai dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.
c.
Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan);
Dalam prosesnya, koperasi merupakan
organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian
koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan
berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan
berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha
anggotanya.
Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU
Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
UUD 1945 pasal 33 ayat 1;
“perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koperasi.
III.
Sejarah Koperasi ANEKA SUKSES
Koperasi
ANEKA SUKSES didirikan pada tanggal 4 Juli 2014 pada Pukul 13:00 WIB. Koperasi
ANEKA SUKSES dijalankan oleh Warga Rangkapan Jaya bertempat pada Perumahan
Aneka Jaya RT. 03 RW. 17 Kel. Rangkapan Jaya Kec. Pancoran Mas Depok.Nama
Koperasi itu sendiri diambil dari nama Kelurahan yang berarti menginginkan
koperasi yang sukses dan dapat meningkatkan taraf hidup dan keuangan para
anggota terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Awal
mulanya koperasi ini dibentuk ketika beberapa warga di Rt.03 yang berniat untuk
mendirikan sebuah koperasi untuk membantu memenuhi kebutuhan disekeliling warga
Rt.03 dengan beranggotakan hanya 24 orang, yang kemudian di dukung oleh semua
Warga Rangkapan Jaya dan bertambah hingga 49 orang yang menjadi anggota di
koperasi aneka sukses ini.
Usaha yang
pertama kali di adakan adalah simpan pinjam kemudian makin merambah ke bidang
pengadaan sembako, peralatan rumah tangga atau elektronik dan pulsa. Seiring
waktu koperasi ini menjadi lebih maju dan mendapat akta pendiran dari
pemerintah setempat.
Tujuan
Didirikannya Koperasi di Lingkungan warga rangkapan jaya sesuai kunjungan dan
bukti tulis yaitu:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota;
b.
Mengupayakan dan meningkatkan kesejahteraan
anggota;
c.
Menjadi pusat informasi dan data bagi anggota
dalam melakukan kegiatan dan berhubungan dengan pihak luar;
d.
Melakukan training
bagi kepentingan kualitas usaha anggota;
e.
Menghindari persaingan
yang tidak sehat diantara anggota.
Pada saat Pertama kali koperasi ini
dibentuk anggota koperasi hanya berjumlah sekitar 24 orang dari warga rt.03.
Hal ini dikarenakan belum adanya kesadaran para warga dan pengetahuan manfaat terhadap
keberadaan dan fungsi koperasi itu sendiri, untuk keanggotaan hanya boleh dari warga Kel. Rangkapan Jaya karena koperasi
ini masih dalam lingkup kecil
Koperasi ini awalnya mendapatkan
dana investasi dari anggota-anggotanya kemudian bertambah dari simpanan pokok
anggota, simpanan wajib anggota dan simpanna sukarela. Simpanan pokok itu
sendiri sebesar Rp.100.000 untuk setiap anggota yang tergabung dalam
koperasi ini. selain itu, Pada Simpanan wajib sebesar rp.15.000 setiap bulannya
yang harus dikumpulkan. Serta, simpanan sukarela dikumpulkan sebesar yang
diinginkan (sukarela). Dengan begitu, Koperasi ANEKA SUKSES berjalan baik dan
dapat membantu para warga rangkapan jaya tersebut, meskipun koperasi ini masih
dalam ruang lingkup kecil.
Struktur
organisasi Koperasi ANEKA SUKSES yaitu:
1. Penasehat / Pembina : Sahril (Ketua Rt.03 Rw. 17)
2. Pengawas : Hery Legiyo
3. Pengurus : a. Ketua : Tien Marni
b. Bendahara
I : Pambayun Restu Ningsih
Bendahara II :
Nuryanah
c. Sekertaris : Nani Chairoh
IV.
Bentuk Usaha
1) Usaha Simpan Pinjam
Dalam Usaha simpan pinjam yaitu bentuk usaha
dimana untuk memberikan pinjaman tidak hanya bagi para anggota saja namun juga bagi
warga yang non-anggota koperasi diperbolehkn untuk melakukan bentuk usaha
simpan pinjam.
Usaha ini selalu mengalami peningkat terutama dari volume /
nilai pinjam, pada setiap usaha ada kalanya mengalami kerugian atau tidak
sesuai dengan apa yang dikeluarkan dengan yang diterima jadi nilai buruknya
dalam usaha simpan pinjam ini sering terjadi ketika warga yang diberikan
pinjaman dalam waktu yang telah ditentukan seringkali tidak tepat waktu dalam
pengembaliannya.
2) Usaha Pengadaan Sembako
Pada Usaha Pengadaan sembako merupakan bentuk
usaha untuk memberikan keringanan bagi para ibu rumah tangga dalam menyediakan
kebutuhan warga sehari-hari. Dalam usaha ini para anggota menyediakan berbagai
macam kebutuhan seperti beras, minyak,telur dll.
3) Usaha Pembelian Barang Elektronik
selain ada bentuk usaha pengadaan dalam bentuk
sembako, tetapi koperasi ini juga ada pengadaan pembelian barang elektronik dan
properti rumah tangga. Penyediaannya seperti membelikan properti yang
diinginkan warga lalu untuk pembayarannya dapat di lakukan dalam tempo waktu
yang telah di tentukan.
4). Usaha Pulsa
Usaha
pulsa ini memberikan tambahan pada kas koperasi memang tidak begitu besar
penghasilannya namun sedikit demi sedikit usaha ini dapat mengahasilkan profit
yang berpengaruh terhadap meningkatnya kas pada koprasi ini.
V.
Sistem Pelaporan
Hasil Usaha
Data penghitungan SHU (Sisa Hasil Usaha)
1. Untuk
pengembangan koperasi = 40%
2. Dana
Anggota = 27%
3. Dana
Kontribusi = 3%
4. Dana
Pendidikan = 5%
5. Dana
Pengurus = 5%
6. Dana
Investor = 15%
Untuk mengetahui hasil usaha, perkembangan dan
program kerjanya koperasi ini selalu mengadakan LPJP dimana pengurus
mempertanggung jawabkan segala bentuk usaha yang dijalani koperasi tersebut,
kondisi keuangan, dan juga program kerja selanjutnya, juga setiap akhir periode
kepengurusan akan diputuskan apakah pengurus bisa dipilih kembali atau tidak.
LAMPIRAN:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar