SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Ini adalah data sejarah koperasi yang saya dapat dari
sumber yang terpercaya tentang sejarah koperasi di Indonesia dari sebelum
kemerdekaan sampai sekarang. lebih lengkapnya kalian bisa cek di website resmi koperasi indonesia yaitu www.depkop.go.id
PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN
Koperasi adalah institusi
(lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar
individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi
Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut
sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan
pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang
timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini
kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan
membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan
koperasi.
Kronologis lembaga yang menangani
pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut:
Tahun 1930
Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi
yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk
melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan
oleh Notaris.
Tahun 1935
Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen
Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene
Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi
Penasehat.
Tahun 1939
Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene
Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling
Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan
penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.
Tahun 1942
Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap
keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN
KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
Tahun 1944
Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian
Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah
mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.
PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN
Tahun 1945
Koperasi masuk dalam tugas
Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran.
Tahun 1946
Urusan Perdagangan Dalam
Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri
sendiri mengurus soal koperasi.
Tahun 1947 -
1948
Jawatan Koperasi dibawah pimpinan
R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu
tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan
hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari
Koperasi.
Tahun 1949
Pusat Jawatan Koperasi RIS
berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi
di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan
Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan
dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179).
Tahun 1950
Jawatan Koperasi RI yang
berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan
di Jakarta.
Tahun 1954
Pembina Koperasi masih tetap
diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim.
Tahun 1958
Jawatan Koperasi menjadi
bagian dari Kementerian Kemakmuran.
Tahun 1960
Perkoperasian dikelola oleh
Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah
pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.
Tahun 1963
Transkopemada diubah menjadi
Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi.
Tahun 1964
Departemen Koperasi diubah
menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI
kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan
seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin.
PERIODE TAHUN 1966 - 2004
Tahun 1966
Dalam tahun 1966 Departemen
Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang Suparto. Pada tahun
yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian Perdagangan dan
Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sedangkan Direktur
Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966).
Tahun 1967
Pada tahun 1967 diberlakukan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18
Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri dengan
status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat
sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.
Tahun 1968
Kedudukan Direktorat
Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan kedalam
jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan :
Keputusan Presiden Nomor 183
Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.
Keputusan Menteri
Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan
Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal
Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri
Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
Tahun 1974
Direktorat Jenderal Koperasi
kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran Departemen Tenaga
Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan :
Keputusan Presiden Nomor 45
Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Koperasi.
Instruksi Menteri Tenaga
Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan
Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap
memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969)
yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri
adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
Tahun 1978
Direktorat Jenderal Koperasi
masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro
sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia Menteri
Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen
Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.
Tahun 1983
Dengan berkembangnya usaha
koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi, koperasi
melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat kedudukan dalam
pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi
ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20
Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.
Tahun 1991
Melalui Keputusan Presiden
Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan susunan
organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.
Tahun 1992
Diberlakukan Undang-undang Nomor
: 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut dan tidak
berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian.
Tahun 1993
Berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres
Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi menjadi
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen Koperasi
menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan
yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil
sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar
mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian
saja.
Tahun 1996
Dengan adanya perkembangan
dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali susunan organisasi
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada unit
operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan
Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal
tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta
menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan
tugas yang belum tertampung.
Tahun 1998
Dengan terbentuknya Kabinet
Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62
Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Thun 1998 telah
terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil
menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan
penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan
reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta
menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam
memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.
Tahun 1999
Melalui Keppres Nomor 134
Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK
diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
Tahun 2000
Berdasarkan Keppres Nomor 51
Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya
Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
Melalui Keppres Nomor 166
Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha
Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
Berdasarkan Keppres Nomor
163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri
Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah.
Melalui Keppres Nomor 175
Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas
Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Tahun 2001
Melalui Keppres Nomor 101
Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan
kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Berdasarkan Keppres Nomor
103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka
Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
Melalui Keppres Nomor 108
Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi
Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun
2004 sekarang ini.
Di Indonesia, ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga
saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan
membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan
koperasi.
saya juga mendapat data- data perkembangan koperasi dari 5 tahun kebelakangan seputar perkembangan koperasi di Indonesia.
tahun 2014
tahun 2013
tahun 2012
tahun 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar