Senin, 23 November 2015

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Ini adalah data sejarah koperasi yang saya dapat dari sumber yang terpercaya tentang sejarah koperasi di Indonesia dari sebelum kemerdekaan sampai sekarang. lebih lengkapnya kalian bisa cek di website resmi koperasi indonesia yaitu www.depkop.go.id  

PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN

Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut:

Tahun 1930
Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.

Tahun 1935
Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.

Tahun 1939
Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.

Tahun 1942
Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.

Tahun 1944
Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.

PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN

Tahun 1945
Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran.

Tahun 1946
Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.

Tahun 1947 - 1948
Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi.

Tahun 1949
Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179).

Tahun 1950
Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.

Tahun 1954
Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim.

Tahun 1958
Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.

Tahun 1960
Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.

Tahun 1963
Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi.

Tahun 1964
Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin.

PERIODE TAHUN 1966 - 2004

Tahun 1966
Dalam tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966).

Tahun 1967
Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.

Tahun 1968
Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan :
Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.
Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.

Tahun 1974
Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan :
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
Instruksi Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.

Tahun 1978
Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.

Tahun 1983
Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.

Tahun 1991
Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.

Tahun 1992
Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Tahun 1993
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian saja.

Tahun 1996
Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.

Tahun 1998
Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.

Tahun 1999
Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.

Tahun 2000
Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Tahun 2001
Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang ini.

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.

saya juga mendapat data- data perkembangan koperasi dari 5 tahun kebelakangan seputar perkembangan koperasi di Indonesia.

tahun 2014

tahun 2013

tahun 2012

tahun 2011

Senin, 12 Oktober 2015

undang undang koperasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.       bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.       bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.       bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.      bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Penjelasan Pada pasal diatas,
                Maka koperasi merupakan suatu bentuk badan usaha yang bersifat kekeluargaan yang sangat sesuai dengan demokrasi pancasila yang dianut oleh Indonesia, koperasi juga sebagai badan usaha untuk membantu waga masyarakat indonesia untuk maju, adil dan makmur yang merupakan landasan pancasila dan undang-undang dasar.
                selain itu pada pasal 25 juga mengatur bahwa koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat berarti dalam pembangunan koperasi ini harus saling berkontribusi satu sama lain, bukan hanya pemerintah, bukan hanya warga negara, namun saling terkait satu sama lain.
                Pada pasal 25 pun mengatur bahwa dengan adanya badan usaha koperasi ini akan menjadi soko guru perekonomian warga indonesia, maka dari itu perlu tau masyarakat indonesia seputar manfaat dan keuntungan berkoperasi.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERKOPRASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
1.       bahwa Undang-undang No.14 tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran pikiran yang nyata-nyata hendak:
a.            menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik,         sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat;
b.            menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari       kemurniannya;
2.       a.            bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru yang sesuai              dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam         Ketetapanketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang istimewa untuk                 memungkinkan bagi Koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang                 semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak             sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
b.            bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta bergerak    di segala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka                 memampukan dirinya bagi usaha-usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme       Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha    Esa;
3.       bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No.14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu disusun suatu Undang-undang baru yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.

Penjelasan Pasal 12
Dalam pasal ini menjelaskan tentang pengaturan revisi undang-undang koperasi sesuai dengan orde baru dan semakin meningkatnya ilmu teknologi, dan menjelaskan tentang bahwa koperasi merupakan badan usaha yang bergerak disektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa untuk memampukan dirinya untuk mewujudkan masyarakat yang sosialisme sesuai dengan pancasila dan undang-undang dasra 1945.


                Bedanya dengan pasal 25, yaitu pada pasal 25 lebih mengatur pengertian, bentuk dari koperasi, dll. Sedangkan pada pasal 12 lebih mengatur perkembangan koperasi dalam undang-undang yang terkait atas koperasi agar mengikuti zaman dan jiwa orde baru.

Kunjungan Koperasi

Kata Pengantar

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan karunia-Nya dan memberi kesempatakn kepada kami untuk menyelesaikan Kunjungan Koperasi sehingga kami dapat menyusun  laporan yang berjudul “Kunjungan ke Koperasi ANEKA SUKSES”.
Saya menyadari bahwa dalam pembuatan laporan Kunjungan ini banyak pihak-pihak terkait dalam membantu menyelesaikan kunjungan Koperasi ANEKA SUKSES selaku tugas dari Dosen Softskill kami yaitu Budi Hermana, maka dari itu saya berterimakasih kepada pihak-pihak terkait dalam [embuatan laporan ini.
Penyusun mengharapkan agar laporan ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca tentang struktur koperasi dan dapat sebagai referensi dalam tugas pembaca.
Saya menyadari bahwa penulisan laporan wawancara ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. oleh karenanya, kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran, dan usul guna menyempurnakan laporan hasil wawancara ini.
            Semoga Laporan hasil wawancara ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.


 Depok, 11 Oktober 2015


Penyusun,


BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
            Pentingnya diadakannya suatu koperasi yaitu sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi para anggota koprasi khususnya dan umunya bagi masyarakat, sehingga dapat menjadi warga yang mandiri kreatif dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoprasian.
1.2    Tujuan
            Untuk menyelesaikan tugas ekonomi koperasi selaku salah satu mata kuliah disemester 3 ini dari dosen softskill, serta untuk mengetahui perkembangan sejarah koperasi dan struktur kepengurusan koprasi. Menambah manfaat Untuk memperluas pengetahuan dan wawasan bagi mahasiswa tentang koperasi dan dapat dijadikan sebagai dasar pengetahuan berkoperasi.





BAB II
Pembahasan
I.                   Pengertian
            Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
            Secara istilah, pengertian koperasi adalah Badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
II.                LANDASAN KOPERASI

Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan koperasi, diantaranya:

a.    Landasan Idiil Pancasila 


Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.

b.    Landasan UUD 1945 


Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.

c.     Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan);
Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.

Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992


UUD 1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.

III.             Sejarah Koperasi ANEKA SUKSES
            Koperasi ANEKA SUKSES didirikan pada tanggal 4 Juli 2014 pada Pukul 13:00 WIB. Koperasi ANEKA SUKSES dijalankan oleh Warga Rangkapan Jaya bertempat pada Perumahan Aneka Jaya RT. 03 RW. 17 Kel. Rangkapan Jaya Kec. Pancoran Mas Depok.Nama Koperasi itu sendiri diambil dari nama Kelurahan yang berarti menginginkan koperasi yang sukses dan dapat meningkatkan taraf hidup dan keuangan para anggota terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
            Awal mulanya koperasi ini dibentuk ketika beberapa warga di Rt.03 yang berniat untuk mendirikan sebuah koperasi untuk membantu memenuhi kebutuhan disekeliling warga Rt.03 dengan beranggotakan hanya 24 orang, yang kemudian di dukung oleh semua Warga Rangkapan Jaya dan bertambah hingga 49 orang yang menjadi anggota di koperasi aneka sukses ini.
            Usaha yang pertama kali di adakan adalah simpan pinjam kemudian makin merambah ke bidang pengadaan sembako, peralatan rumah tangga atau elektronik dan pulsa. Seiring waktu koperasi ini menjadi lebih maju dan mendapat akta pendiran dari pemerintah setempat.
           
            Tujuan Didirikannya Koperasi di Lingkungan warga rangkapan jaya sesuai kunjungan dan bukti tulis yaitu:
a.        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota;
b.       Mengupayakan dan meningkatkan kesejahteraan anggota;
c.        Menjadi pusat informasi dan data bagi anggota dalam melakukan kegiatan dan berhubungan dengan pihak luar;
d.      Melakukan training bagi kepentingan kualitas usaha anggota;
e.       Menghindari persaingan yang tidak sehat diantara anggota.
            Pada saat Pertama kali koperasi ini dibentuk anggota koperasi hanya berjumlah sekitar 24 orang dari warga rt.03. Hal ini dikarenakan belum adanya kesadaran  para warga dan pengetahuan manfaat terhadap keberadaan dan fungsi koperasi itu sendiri, untuk keanggotaan hanya boleh  dari warga Kel. Rangkapan Jaya karena koperasi ini masih dalam lingkup kecil
            Koperasi ini awalnya mendapatkan dana investasi dari anggota-anggotanya kemudian bertambah dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib anggota dan simpanna sukarela. Simpanan pokok itu sendiri sebesar Rp.100.000 untuk setiap anggota yang tergabung dalam koperasi ini. selain itu, Pada Simpanan wajib sebesar rp.15.000 setiap bulannya yang harus dikumpulkan. Serta, simpanan sukarela dikumpulkan sebesar yang diinginkan (sukarela). Dengan begitu, Koperasi ANEKA SUKSES berjalan baik dan dapat membantu para warga rangkapan jaya tersebut, meskipun koperasi ini masih dalam ruang lingkup kecil.
Struktur organisasi Koperasi ANEKA SUKSES yaitu:
1.      Penasehat / Pembina : Sahril (Ketua Rt.03 Rw. 17)
2.      Pengawas : Hery Legiyo
3.      Pengurus : a.    Ketua              : Tien Marni
                    b. Bendahara I    : Pambayun Restu Ningsih
                        Bendahara II   : Nuryanah
                    c. Sekertaris        : Nani Chairoh


IV.               Bentuk Usaha
1) Usaha Simpan Pinjam
            Dalam Usaha simpan pinjam yaitu bentuk usaha dimana untuk memberikan pinjaman tidak hanya bagi para anggota saja namun juga bagi warga yang non-anggota koperasi diperbolehkn untuk melakukan bentuk usaha simpan pinjam.
            Usaha ini selalu mengalami peningkat terutama dari volume / nilai pinjam, pada setiap usaha ada kalanya mengalami kerugian atau tidak sesuai dengan apa yang dikeluarkan dengan yang diterima jadi nilai buruknya dalam usaha simpan pinjam ini sering terjadi ketika warga yang diberikan pinjaman dalam waktu yang telah ditentukan seringkali tidak tepat waktu dalam pengembaliannya.

2) Usaha Pengadaan Sembako
            Pada Usaha Pengadaan sembako merupakan bentuk usaha untuk memberikan keringanan bagi para ibu rumah tangga dalam menyediakan kebutuhan warga sehari-hari. Dalam usaha ini para anggota menyediakan berbagai macam kebutuhan seperti beras, minyak,telur dll.

3) Usaha Pembelian Barang Elektronik
            selain ada bentuk usaha pengadaan dalam bentuk sembako, tetapi koperasi ini juga ada pengadaan pembelian barang elektronik dan properti rumah tangga. Penyediaannya seperti membelikan properti yang diinginkan warga lalu untuk pembayarannya dapat di lakukan dalam tempo waktu yang telah di tentukan.

4). Usaha Pulsa
Usaha pulsa ini memberikan tambahan pada kas koperasi memang tidak begitu besar penghasilannya namun sedikit demi sedikit usaha ini dapat mengahasilkan profit yang berpengaruh terhadap meningkatnya kas pada koprasi ini.

V.             Sistem Pelaporan Hasil Usaha
Data penghitungan SHU (Sisa Hasil Usaha)

1. Untuk pengembangan koperasi = 40%
2. Dana Anggota = 27%
3. Dana Kontribusi = 3%
4. Dana Pendidikan = 5%
5. Dana Pengurus = 5%
6. Dana Investor = 15%

            Untuk mengetahui hasil usaha, perkembangan dan program kerjanya koperasi ini selalu mengadakan LPJP dimana pengurus mempertanggung jawabkan segala bentuk usaha yang dijalani koperasi tersebut, kondisi keuangan, dan juga program kerja selanjutnya, juga setiap akhir periode kepengurusan akan diputuskan apakah pengurus bisa dipilih kembali atau tidak.

LAMPIRAN: