Kamis, 21 April 2016

JENIS JENIS PERJANJIAN

Perjanjian adalah tindakan yang mengikat dua belah pihak yang berjanji untuk menjamin adanya kepastian. Perjanjian tersebut bisa dibuat melalui lisan maupun tulisan. Kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah, sehingga bila terjadi sengketa diantara pihak-pihak yang berjanji, maka akan lebih sulit dibuktikan kebenarannya. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang lebih suka menggunakan
surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
  1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
  2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.

Jenis Surat Perjanjian
  1. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.
  1. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
  1. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.
  1. Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong
  1. Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
  1. Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
  1. a) Lama masa kerja
  2. b) Jenis pekerjaan
  3. c) Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
  4. d) Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.


perjanjian





SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
YOTClass Gunadarma University


Pada hari ini, tanggal 14 April 2016, kedua pihak yang bertandatangan di bawah ini :
Nama               : Nur Apriliani Mulyasari
Institusi            : Young On Top Depok
Jabatan             : PIC of Ticketing Young On Top National Conference
No. Telp.          : +6283 879 466 517
Alamat             : Jalan PLN Raya gg. H. Niang, Cinere, Depok.          

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Panitia YOTNC, YOT Campus Ambassadors untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama               : Vivi
Institusi            : BEM Gunadarma University
Jabatan             : Vice Director of Marcomm in BEM Gunadarma University
No. Telp.          : +62 853-3611-4827

Alamat             : Jalan Pncoran Buntu 1, no.30, Pancoran, Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama HMTL Gunadarma university untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dari tanggal hari ini sampai acara selesai diadakan.





PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
1.      PIHAK PERTAMA bertindak sebagai pelaksana acara Young On Top Class Gunadarma university
2.      PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai PARTNER dalam acara yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA: Young On Top Class.

PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

1.      PIHAK PERTAMA berkewajiban kepada PIHAK KEDUA yaitu :
a.       PIHAK PERTAMA menyediakan 1 orang pembicara untuk pengisi acara pada hari-H.
b.      PIHAK PERTAMA mencantumkan logo PIHAK KEDUA di materi publikasi (e-poster).
c.       PIHAK PERTAMA menyediakan template e-certificate untuk para peserta seminar yang datang. E-certificate akan dikirim melalui email masing-masing peserta oleh PIHAK KEDUA.
d.      PIHAK PERTAMA mencantumkan nama PIHAK KEDUA pada saat mempublikasikan acara melalui social media (Twitter : @YoungOnTop)
e.       PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA setuju bahwa tiket masuk acara untuk peserta adalah GRATIS


2.      PIHAK KEDUA berkewajiban kepada PIHAK PERTAMA yaitu :
a.       PIHAK KEDUA menyediakan minimal 150 peserta dari dalam maupun luar kampus.
b.      PIHAK KEDUA menyediakan ruangan dengan kapasitas minimal 150 orang beserta segala peralatan yang dibutuhkan dalam seminar (4 buah MIC, sound system, proyektor, kursi, meja operator, meja registrasi dan clickers) di hari H. Konfirmasi ruangan dikabarkan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 bulan sebelum hari H.
c.       PIHAK KEDUA menyediakan plakat atau sertifikat berbingkai, snack, dan ruang VIP sebagai ruang tunggu sebagai bentuk apresiasi kepada pembicara pada saat acara.
d.      PIHAK KEDUA membantu mempromosikan acara melalui social media yang dimiliki (Facebook, Twitter, IG) dengan caption “YoungOnTop & HMTL Gunadarma university) proudly present…” dengan memention ke twitter/IG YOT.
e.       PIHAK KEDUA tidak menggunakan nama dan logo Young On Top diluar kepentingan YOT Class Sury University.
f.       PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA setuju bahwa tiket masuk acara untuk peserta adalah GRATIS
g.      PIHAK KEDUA menyiapkan air mineral 600 ml sebanyak 4 buah untuk tim YOT.

PASAL 3
MASA PERJANJIAN

Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama sampai kedua belah pihak menyelesaikan hak dan kewajiban yang telah disepakati.










                                                         

                                                          PASAL 4
KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE

1.        Keadaan Memaksa atau Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga menghalangi Para Pihak untuk melaksanakan Perjanjian ini, termasuk peperangan, huru hara, gempa bumi, terorisme, pemberontakan, dan kebakaran besar.
2.        Segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari terjadinya Keadaan Memaksa ini, maka Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa tersebut harus memberitahukan secara
tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Memaksa dan wajib memberikan bukti layak dari pihak yang berwenang atas terjadinya Keadaan Memaksa tersebut.
3.        Masing-masing Pihak tidak akan menggunakan Keadaan Memaksa sebagai alasan untuk mengesampingkan atau menunda kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

PASAL 5
PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi suatu perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
PASAL 6
AMANDEMEN / ADDENDUM

Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur atau jika diperlukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menuangkannya dalam bentuk perjanjian tambahan (“amandemen/addendum”) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.






Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK, dalam 2 (dua) rangkap asli (masing-masing Pihak memperoleh 1 (satu) rangkap asli), dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak.

PASAL 7
Penutup
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) dimana lembar pertama untuk PIHAK PERTAMA dan lembar kedua untuk PIHAK KEDUA masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat untuk dipergunakan dengan sebagaimana mestinya tanpa paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 15 April 2016.
PIHAK PERTAMA


Nur Apriliani Mulyasari
PO YOT Class
PIHAK KEDUA


Vivi
PO YOT Class Gunadarma University