Senin, 12 Oktober 2015

undang undang koperasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.       bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.       bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.       bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.      bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Penjelasan Pada pasal diatas,
                Maka koperasi merupakan suatu bentuk badan usaha yang bersifat kekeluargaan yang sangat sesuai dengan demokrasi pancasila yang dianut oleh Indonesia, koperasi juga sebagai badan usaha untuk membantu waga masyarakat indonesia untuk maju, adil dan makmur yang merupakan landasan pancasila dan undang-undang dasar.
                selain itu pada pasal 25 juga mengatur bahwa koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat berarti dalam pembangunan koperasi ini harus saling berkontribusi satu sama lain, bukan hanya pemerintah, bukan hanya warga negara, namun saling terkait satu sama lain.
                Pada pasal 25 pun mengatur bahwa dengan adanya badan usaha koperasi ini akan menjadi soko guru perekonomian warga indonesia, maka dari itu perlu tau masyarakat indonesia seputar manfaat dan keuntungan berkoperasi.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERKOPRASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
1.       bahwa Undang-undang No.14 tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran pikiran yang nyata-nyata hendak:
a.            menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik,         sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat;
b.            menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari       kemurniannya;
2.       a.            bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru yang sesuai              dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam         Ketetapanketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang istimewa untuk                 memungkinkan bagi Koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang                 semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak             sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
b.            bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta bergerak    di segala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka                 memampukan dirinya bagi usaha-usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme       Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha    Esa;
3.       bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No.14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu disusun suatu Undang-undang baru yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.

Penjelasan Pasal 12
Dalam pasal ini menjelaskan tentang pengaturan revisi undang-undang koperasi sesuai dengan orde baru dan semakin meningkatnya ilmu teknologi, dan menjelaskan tentang bahwa koperasi merupakan badan usaha yang bergerak disektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa untuk memampukan dirinya untuk mewujudkan masyarakat yang sosialisme sesuai dengan pancasila dan undang-undang dasra 1945.


                Bedanya dengan pasal 25, yaitu pada pasal 25 lebih mengatur pengertian, bentuk dari koperasi, dll. Sedangkan pada pasal 12 lebih mengatur perkembangan koperasi dalam undang-undang yang terkait atas koperasi agar mengikuti zaman dan jiwa orde baru.

Kunjungan Koperasi

Kata Pengantar

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan karunia-Nya dan memberi kesempatakn kepada kami untuk menyelesaikan Kunjungan Koperasi sehingga kami dapat menyusun  laporan yang berjudul “Kunjungan ke Koperasi ANEKA SUKSES”.
Saya menyadari bahwa dalam pembuatan laporan Kunjungan ini banyak pihak-pihak terkait dalam membantu menyelesaikan kunjungan Koperasi ANEKA SUKSES selaku tugas dari Dosen Softskill kami yaitu Budi Hermana, maka dari itu saya berterimakasih kepada pihak-pihak terkait dalam [embuatan laporan ini.
Penyusun mengharapkan agar laporan ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca tentang struktur koperasi dan dapat sebagai referensi dalam tugas pembaca.
Saya menyadari bahwa penulisan laporan wawancara ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. oleh karenanya, kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran, dan usul guna menyempurnakan laporan hasil wawancara ini.
            Semoga Laporan hasil wawancara ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.


 Depok, 11 Oktober 2015


Penyusun,


BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
            Pentingnya diadakannya suatu koperasi yaitu sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi para anggota koprasi khususnya dan umunya bagi masyarakat, sehingga dapat menjadi warga yang mandiri kreatif dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoprasian.
1.2    Tujuan
            Untuk menyelesaikan tugas ekonomi koperasi selaku salah satu mata kuliah disemester 3 ini dari dosen softskill, serta untuk mengetahui perkembangan sejarah koperasi dan struktur kepengurusan koprasi. Menambah manfaat Untuk memperluas pengetahuan dan wawasan bagi mahasiswa tentang koperasi dan dapat dijadikan sebagai dasar pengetahuan berkoperasi.





BAB II
Pembahasan
I.                   Pengertian
            Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
            Secara istilah, pengertian koperasi adalah Badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
II.                LANDASAN KOPERASI

Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan koperasi, diantaranya:

a.    Landasan Idiil Pancasila 


Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.

b.    Landasan UUD 1945 


Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.

c.     Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan);
Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.

Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992


UUD 1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.

III.             Sejarah Koperasi ANEKA SUKSES
            Koperasi ANEKA SUKSES didirikan pada tanggal 4 Juli 2014 pada Pukul 13:00 WIB. Koperasi ANEKA SUKSES dijalankan oleh Warga Rangkapan Jaya bertempat pada Perumahan Aneka Jaya RT. 03 RW. 17 Kel. Rangkapan Jaya Kec. Pancoran Mas Depok.Nama Koperasi itu sendiri diambil dari nama Kelurahan yang berarti menginginkan koperasi yang sukses dan dapat meningkatkan taraf hidup dan keuangan para anggota terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
            Awal mulanya koperasi ini dibentuk ketika beberapa warga di Rt.03 yang berniat untuk mendirikan sebuah koperasi untuk membantu memenuhi kebutuhan disekeliling warga Rt.03 dengan beranggotakan hanya 24 orang, yang kemudian di dukung oleh semua Warga Rangkapan Jaya dan bertambah hingga 49 orang yang menjadi anggota di koperasi aneka sukses ini.
            Usaha yang pertama kali di adakan adalah simpan pinjam kemudian makin merambah ke bidang pengadaan sembako, peralatan rumah tangga atau elektronik dan pulsa. Seiring waktu koperasi ini menjadi lebih maju dan mendapat akta pendiran dari pemerintah setempat.
           
            Tujuan Didirikannya Koperasi di Lingkungan warga rangkapan jaya sesuai kunjungan dan bukti tulis yaitu:
a.        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota;
b.       Mengupayakan dan meningkatkan kesejahteraan anggota;
c.        Menjadi pusat informasi dan data bagi anggota dalam melakukan kegiatan dan berhubungan dengan pihak luar;
d.      Melakukan training bagi kepentingan kualitas usaha anggota;
e.       Menghindari persaingan yang tidak sehat diantara anggota.
            Pada saat Pertama kali koperasi ini dibentuk anggota koperasi hanya berjumlah sekitar 24 orang dari warga rt.03. Hal ini dikarenakan belum adanya kesadaran  para warga dan pengetahuan manfaat terhadap keberadaan dan fungsi koperasi itu sendiri, untuk keanggotaan hanya boleh  dari warga Kel. Rangkapan Jaya karena koperasi ini masih dalam lingkup kecil
            Koperasi ini awalnya mendapatkan dana investasi dari anggota-anggotanya kemudian bertambah dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib anggota dan simpanna sukarela. Simpanan pokok itu sendiri sebesar Rp.100.000 untuk setiap anggota yang tergabung dalam koperasi ini. selain itu, Pada Simpanan wajib sebesar rp.15.000 setiap bulannya yang harus dikumpulkan. Serta, simpanan sukarela dikumpulkan sebesar yang diinginkan (sukarela). Dengan begitu, Koperasi ANEKA SUKSES berjalan baik dan dapat membantu para warga rangkapan jaya tersebut, meskipun koperasi ini masih dalam ruang lingkup kecil.
Struktur organisasi Koperasi ANEKA SUKSES yaitu:
1.      Penasehat / Pembina : Sahril (Ketua Rt.03 Rw. 17)
2.      Pengawas : Hery Legiyo
3.      Pengurus : a.    Ketua              : Tien Marni
                    b. Bendahara I    : Pambayun Restu Ningsih
                        Bendahara II   : Nuryanah
                    c. Sekertaris        : Nani Chairoh


IV.               Bentuk Usaha
1) Usaha Simpan Pinjam
            Dalam Usaha simpan pinjam yaitu bentuk usaha dimana untuk memberikan pinjaman tidak hanya bagi para anggota saja namun juga bagi warga yang non-anggota koperasi diperbolehkn untuk melakukan bentuk usaha simpan pinjam.
            Usaha ini selalu mengalami peningkat terutama dari volume / nilai pinjam, pada setiap usaha ada kalanya mengalami kerugian atau tidak sesuai dengan apa yang dikeluarkan dengan yang diterima jadi nilai buruknya dalam usaha simpan pinjam ini sering terjadi ketika warga yang diberikan pinjaman dalam waktu yang telah ditentukan seringkali tidak tepat waktu dalam pengembaliannya.

2) Usaha Pengadaan Sembako
            Pada Usaha Pengadaan sembako merupakan bentuk usaha untuk memberikan keringanan bagi para ibu rumah tangga dalam menyediakan kebutuhan warga sehari-hari. Dalam usaha ini para anggota menyediakan berbagai macam kebutuhan seperti beras, minyak,telur dll.

3) Usaha Pembelian Barang Elektronik
            selain ada bentuk usaha pengadaan dalam bentuk sembako, tetapi koperasi ini juga ada pengadaan pembelian barang elektronik dan properti rumah tangga. Penyediaannya seperti membelikan properti yang diinginkan warga lalu untuk pembayarannya dapat di lakukan dalam tempo waktu yang telah di tentukan.

4). Usaha Pulsa
Usaha pulsa ini memberikan tambahan pada kas koperasi memang tidak begitu besar penghasilannya namun sedikit demi sedikit usaha ini dapat mengahasilkan profit yang berpengaruh terhadap meningkatnya kas pada koprasi ini.

V.             Sistem Pelaporan Hasil Usaha
Data penghitungan SHU (Sisa Hasil Usaha)

1. Untuk pengembangan koperasi = 40%
2. Dana Anggota = 27%
3. Dana Kontribusi = 3%
4. Dana Pendidikan = 5%
5. Dana Pengurus = 5%
6. Dana Investor = 15%

            Untuk mengetahui hasil usaha, perkembangan dan program kerjanya koperasi ini selalu mengadakan LPJP dimana pengurus mempertanggung jawabkan segala bentuk usaha yang dijalani koperasi tersebut, kondisi keuangan, dan juga program kerja selanjutnya, juga setiap akhir periode kepengurusan akan diputuskan apakah pengurus bisa dipilih kembali atau tidak.

LAMPIRAN: