MANUSIA DAN KEADILAN
BAB
I
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
KEADILAN
Menurut kamus umum bahasa indonesia
susunan W.J.S Poerwadarminta, kataadil berarti tidak berat sebelah atau memihak
manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan
dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan menurut aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia, Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara
kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua
ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orangtersebut
atau kedua benda tersebut harus mepunyai porsi atau ukuran yangsama
itu yang dinamakan adil dan jika tidak seukuran itu namanya ketidaladilan. Arti
mudahnya keadilan adalah tidah berat sebelah atau bisa di sebutdengan
sama.Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya pasti pernahmengalami
perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami perlakuanyg adil dari
setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan
untuk berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran
itu sangatlah sulit dan banyak kendalanya yang harus di hadapi, seperti keadaan
atau situasi, permasalahan teknishingga bahkan sikap moral.
Menurut Plato, keadilan merupakan
proyeksi pada diri manusia sehinggaorang yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
Menurut secorates, keadilan merupakan
proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pemimpin pokok yang menentukan
dinamika masyarakat.Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
B.
KEADILAN
SOSIAL
Seperti pancasila yang bermaksud
keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang
adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang
seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
5 Wujud keadilan sosial yang
diperinci dalam perbuatan dan sikap:
Dengan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial
itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
1. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
2. Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
3. Sikap
suka bekerja keras.
4. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya
keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara
lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan
perumahan.
2. Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan
pembagian pendapatan.
4. Pemerataan
kesempatan kerja.
5. Pemerataan
kesempatan berusaha.
6. Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7. Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
C.
MACAM-MACAM
KEADILAN
a)
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
b)
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada
waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan
sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi
harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru
hal tersebut tidak adil.
c)
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh
:
Dr.Sukartono
dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan
tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya,
hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis
saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan
baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah
berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan
menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai
suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
D.
KEJUJURAN
Jujur atau kejujuran berati apa yang
dikatakan seseorang sesuai denganhati nuranimya, jujur berarti juga seseorang
yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan
hukum, untuk itu dutuntut satukata dan perbuatan, yang berarti bahwa
apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatanya.
Jujur berarti pula menepati janji
atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa
yang masih di dalam hati (niat).Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya
berarti mendustai dirinya sendiri.Apabila niat itu terlahir dari kata-kata,
padahal tidak di tepati makakebohonganya di saksikan oran lain.Jujur memberikan
keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan,lagi pula membuat luhurnya
budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran, sekalipunkejujuran dapat menikammu,
serta jangan pula mendusta, walaupun dustamumenguntungkan
E.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya
hidup menderita.
Sebab-Sebab Seseorang Melakukan
Kecurangan
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1. Aspek
ekonomi
2. Aspek
kebudayaan
3. Aspek
peradaban
4. Aspek
tenik
Apabila ke empat aspek tersebut
dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk
Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa
perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu,
merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu
baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia.
Pada diri manusia seakan –akan ada
perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu
diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran
penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam
kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku
tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.
F.
PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga
dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai
harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya
dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak
baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah
laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun,
disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan
agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai
dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik manusia
harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir,
melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan
memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong
dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai
sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
G.
PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat
yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada
Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun
diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan
pembalasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,
manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain.
Oleh karena itu manusia tidak
menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
BAB II
PENGALAMAN
Menurut paham saya, keadilan bagi
manusia itu semu, kenapa demikian? Karena keadilan manusia dipertimbangkan atas
kepentingan pribadi atau kepentingan keluarganya. Karena keadilan yang
seadil-adilnya hanyalah milik Tuhan. Pernah merasa dalam kehidupan itu tidak
adil, atau bahkan seperti hidup tidak ada peruntungannya, yang ada hanya ‘rugi’
‘rugi’ ‘rugi’ tapi untuk apa kita memikirkan hal yang memang sudah kodratnya,
keadilan bagi manusia itu semu.
Contohnya saja, keadilan pada negara
ini dalam masa hukuman dan tindakan penegak keadilan serta masyarakat terhadap
tersangka ‘’korupsi’’ dengan tersangka ‘’pencuri sendal’’ mengapa si tersangka
korupsi lebih dilindungi bahkan hanya dijerat hukuman penjara dan denda uang,
sedangkan tersangka pencuri sendal, harus di hajar sana sini hingga babak
belur? Adilkah?
Padahal koruptor merugikan negara,
apalagi rakyat! Bahkan lebih tragisnya, koruptor hanya di jatuhi kurungan
tahanan hanya 4 sampai 5 tahun? Apa gak kurang? Dan kita juga tidak tahu
perlakuan penegak hukum saat si tersangka koruptor ini di penjara? Di penjara
di sel tahanan atau motel? Yaaa yang kita tahu dari kasus sebelumnya saja.
Sedangkan untuk tersangka hal yang
notabennya dibawah level koruptor, lebih lama kurungan penjaranya, apa ini yang
dinamakan keadilan? Atau keadilan itu harus diliat berapa banyak orang tersebut
memiliki harta? Uang? Tahta?
Pada kenyataanya seperti itu,
Uanglah yang bergerak! Siapa yang punya Tahta, harta, dialah yang berkuasa. Pelik
sekali kalo kita bahas tentang keadilan dalam kehidupan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar