“Bedah
Kasus Konsumen Fidusia”
Pengaduan konsumen tentang pembayaran
angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak terjadi hingga kini. Adanya
kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari sales perusahaan penjual motor
menjadikan proses jual-beli lebih mudah, bahkan bagi seorang tukang becak
sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah. Permasalahan mulai timbul
ketikakonsumen tidak mampu membayar kredit motor, yang membuat perusahaan mencabut
hak penguasaan kendaraan secara langsung.
Pada umumnya praktek penjualan motor
dilakukan sales dengan iming-iming kemudahan memperoleh dana untuk
pembayaran dengan jaminan fidusia, dimana persyaratannya sederhana, cepat,
dan mudah sehingga konsumen kadang tidak pemperhitungkan kekuatan finansialnya.
Sementara klausa baku yang telah ditetapkan pelaku usaha diduga terdapat
informasi terselubung yang dapat merugikan konsumen. Untuk itu, mari kita
cermati bedah kasus fidusia di bawah ini:
Kasus Posisi
LAS yang berprofesi sebagai tukang
becak, membeli kendaraan sepeda motor Kawasaki hitam, selanjutnya NO
meminjamkan identitasnya untuk kepentingan LAS dalam mengajukan pinjaman
pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT. AF. Hal ini bisa terjadi
karena fasilitasi yang diberikan oleh NA, sales perusahaan motor tersebut.
Kemudian konsumen telah membayar uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- kepada PT.
AF dan telah mengangsur sebanyak 6 kali (per angsuran sebesar Rp. 408.000,-).
Namun ternyata pada cicilan ke tujuh, konsumen terlambat melakukan angsuran,
akibatnya terjadi upaya penarikan sepeda motor dari PT. AF.
Merasa dirugikan, konsumen mengadukan
masalahnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
(LPKSM)Bojonegoro. Kemudian karena tidak mampu melakukan Pembayaran, maka LAS
menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM disertai berita acara
penyerahan.Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan melakukan
penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.
Penanganan Kasus
Menyikapi kasus fidusia tersebut, BPKN
bersama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan
menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali 2 informasi
kepada para pihak terkait. Hasilnya dijadikan sebagai bahan kajian dan telaahan
hukum pada Workshop Bedah Kasus Pengaduan Konsumen melalui Lembaga Fidusia,
sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam klausula baku
Pada umumnya jual beli sepeda motor
diikuti dengan perjanjian pokok yang merupakan klausula baku. Saat konsumen mencermatinya,
terdapat beberapa ketentuan yang seringkali muncul, namun tidak memenuhi
ketentuan Ps. 18 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
diantaranya sebagai berikut:
a. menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan
dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen.
b. menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan fidusia terhadap barang yang
dibeli konsumen secara angsuran.
c. Mencantumkan
klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat
dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Klausula baku
tersebut sifatnya batal demi hukum dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya
dengan ketentuan UUPK.
2. Pendaftaran Jaminan Fidusia
PT. AF ternyata tidak mendaftarkan
jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana diamanatkan dalam UU
No. 42 Tahun 1999.Akibatnya perjanjian jaminan fidusia menjadi gugur dan
kembali ke perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah
tangan). Bila jaminan fidusia terdaftar, PT. AF memiliki hak eksekusi langsung
(parate eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada dalam penguasaan
konsumen. Namun bila tidak terdaftar, berarti PT. AF tidak memiliki hak
eksekusi langsung terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor
konkuren, yang harus menunggu penyelesaian utang bersama kreditor yang lain.
3. Hak Konsumen atas Obyek
Sengketa
Konsumen telah membayar 6 kali angsuran,
namun terjadi kemacetan pada angsuran ketujuh.Ini berarti konsumen telah
menunaikan sebagian kewajibannya sehingga dapat dikatakan bahwa di atas objek
sengketa tersebut telah ada sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian
hak milik kreditor.
Tips bagi Konsumen
Rendahnya daya tawar dan pengetahuan
hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan
yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi
konsumen sebagai berikut:
1. Konsumen dihimbau beritikad baik
untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu.
2. konsumen dihimbau untuk lebih kritis
dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai:
a. hak-hak dan kewajiban
para pihak
b. kapan perjanjian itu
jatuh tempo
c. akibat hukum bila
konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi)
3. Bila ketentuan klausula baku ternyata
tidak sesuai dengan ketentuan UUPK dan UUF, serta merugikan konsumen, maka
pelaku usaha harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut.
4. Bila terjadi sengketa, konsumen dapat
memperjuangkan hak-haknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian melalui
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
SUMBER :
http://radidatia.blogspot.co.id/2015/07/contoh-kasus-pelanggaran-perlindungan.html